Sangatta – Hingga saat ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum ada.
Sehingga Kabupaten Kutim belum bisa mendapatkan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) yang selama ini belum tercapai.
Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Dina Frihandini mengatakan, untuk mendapatkan penghargaan tersebut harus memenuhi indikator dengan membuat Perda tentang PUG.
“Selama ini kita masih belum memiliki Pera tersebut, kalau untuk Peraturan Bupati itu sudah ada. Karena kalau tidak ada Perda itu kita tidak bisa mendapatkan Anugerah Parahita Ekapraya,” ujar Dina.
Pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, Pemkab Kutim juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2013 tentang tentang Pengarusutamaan Gender.
Dina menjelaskan, Perbup itu merupakan dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi PUG. Sehingga untuk melengkapinya, harus ada payung hukum berupa Perda.
“Sehingga harapan kami semoga Perda dapat disahkan di DPRD agar kemudian juga keadilan dan kesetaraan gender di Kutim mendapatkan kepastian hukum.” pungkasnya.ADV
![]()







