Sangatta – Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberi tanggungan pembayaran iuran bagi masyarakat yang tidak mampu.
Bagi masyarakat kurang mampu bisa mengajukan diri untuk mendapat bantuan iuran dengan mengikuti cara daftar BPJS Kesehatan PBI ke Dinsos.
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kutim, Budi Mulia mengatakan, pada saat pendataan penerima manfaat, masih terdapat beberapa kendala pada saat penginputan.
“Jadi ada yang nggak lolos, kenapa ya mungkin dia pesertanya masih aktif ya kan, dia masih punya urusan lain atau ada tunggakan gitu,” kata Budi.
Adapun, untuk masyarakat yang masih menunggak, Budi menjelaskan bahwa itu tanggung jawab dari masing-masing peserta. Kemudian bagi yang menunggak bisa mendaftar program PBI ini dengan syarat telah lebih dari enam bulan.
“Masih ada tunggakan ini tantangannya dari program ini. Tunggakan kalau sebaiknya dibayar, memang ada boleh kita bisa mengalihkan atau asal tunggakannya itu di atas 6 bulan tapi tidak menghapuskan tunggakan,” pungkasnya.ADV
![]()







