Sangatta – Upaya Unit Pelayanan teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam melakukan sosialisasi konsep Penyelenggaraan Layananan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
Peran UPTD PPA sangat penting dalam melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual, yang tercantum dalamUndang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Konsep Penyelenggaraan Layananan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak dirumuskan bersama para pendamping korban baik di psikolog, pengacara, rumah aman, kepolisian dan kejaksaan,” kata Kepala UPTD PPA Kutim, Lisa Ariani.
UPTD PPA juga siap melakukan pelayanan bagi korban kekerasan yang terjadi di seluruh wilayah Kutim, dikarenakan UPTD PPA ini masih satu-satunya berdiri.
“Dari sejak dibentuknya UPTD PPA ini, laporan yang masuk di kami itu mereka ada yang datang langsung ke kantor kami, ada juga dapat laporan dari daerah di 18 kecamatan yah jadi kami langsung menuju kesana dan juga bisa melalui layanan pengaduan ke 129,” pungkasnya.ADV
![]()







