Sangatta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada 100 ribu pekerja rentan di wilayah Kaltim
Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo secara resmi melaunching perlindungan seratus ribu tenaga kerja rentan di Gedung Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (5/7/2023).
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman turut menghadiri kegiatan tersebut, serta perwakilan pemerintah Kabupaten/kota seluruh Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyebutkan, sebanyak 10 ribu warga Kutim terdaftar sebagai peserta penerima manfaat dari program perlindungan pekerja rentan.
“Data yang kita sampaikan ke provinsi itu 25 ribu lebih, kemudian dari 25 ribu lebih itu yang diakomodir oleh provinsi itu dari seratus ribu itu kalau nggak salah itu 10 ribu lebih ya,” bebernya Ardiansyah
Kemudian, Ardiansyah akan berupaya untuk melibatkan seluruh pihak dalam mengakomodir para tenaga kerja, melalui beberapa perusahaan yang beroperasi di Kutim. Termasuk tenaga kerja non ASN untuk ikut berkontribusi menyukseskan program tersebut.
“Jadi sisanya insya allah mungkin itu nanti kita akan cover di kutai timur melalui ya nanti kita panggil juga pihak ketiga, tidak hanya APBD nya pihak-pihak ketiga seperti perusahaan baznas juga informasikan biar kita bisa memantau ya,” jelas Ardiansyah.
Pada kegiatan itu juga dirangkai dengan penandatanganan kerjasama Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan, dirangkai pemberian santunan kematian, penyerahan kartu pekerja rentan dan penghargaan Paritrana Award kepada Pemerintah Daerah, perusahaan, UMKM dan jasa layanan publik.ADV
![]()







