AdvetorialKutai Timur

Ardiansyah Berharap Dapat Mendatangkan Manfaat Sebesar-besarnya, Usai Disahkannya Perda Perlindungan Perempuan

Sangatta – Sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) usai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyepakati dan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kutim tentang perlindungan perempuan.

Penandatanganan dilakukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dalam rapat Paripurna ke-15 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Selasa (11/7/2023).

Dengan pengesahan Perda tersebut, Ardiansyah menyampaikan, bahwa Perda itu merupakan keputusan yang positif bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin perlindungan perempuan dari ancaman kekerasan.

“Semoga apa yang telah kita sepakati ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kutim,” ujar Ardiansyah saat ditemui awak media usai rapat Paripurna.

Tak lupa, Ardiansyah juga turut memberikan apresiasi kepada DPRD Kutim, atas inisiasi Raperda dan segala peran mereka dalam menyelesaikan berbagai tahapan sesuai dengan jadwal dan akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda perlindungan perempuan.

“Saya ucapkan terimakasih, mudah-mudahan peraturan ini dibuat berdasarkan kondisi sosial kekinian, rumah tangga dan sebagainnya,” tutup Ardiansyah.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *