Sangatta – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Fokus Group Diskussion (FGD) Final Pengembangan SOP SP4N LAPOR Wilayah Kutim.
Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Kutim menghadiri sekaligus membuka FGD yang berlangsung di Hotel Royal Victoria, Selasa (18/7/2023).
“Berdasarkan undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar Negara 1945,” tutur Poniso dalam sambutannya.
Dikatakannya, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khusunya dalam hal pengelolaan pengaduan publik, SP4N LAPOR telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
“Hal ini berdasarkan peraturan presiden nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam mendukung kebijakan yang mewujudkan penyelesaian pengaduan yang cepat,” ujarnya.
Lanjut Poniso, seluruh unit pengelolaan pengaduan untuk memiliki konektivitas kepada seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah, untuk menjamin hak masyarakat. Hal itu agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada negara pelayanan publik yang berwenang.
“Pemerintah mendukung target kerja pengelolaan layanan pengaduan yang tertuang dalam rencana aksi SP4N LAPOR,” ucapnya.
Dengan adanya rencana aksi tersebut, sekaligus merupakan upaya untuk penguatan kelembagaan yang memerlukan tata laksana dan langkah-langkah yang perlu dijalankan untuk menanggapi setiap aduan yang diterima.
“Semoga finalisasi SOP SP4AN LAPOR Kabupaten Kutim hari ini berjalan sukses sehingga akhirnya menciptakan SP4N LAPOR yang berkualitas sehingga diharapkan mampu meningkatkan sistem pelayanan yang lebih baik,” pungkasnya.ADV
![]()







