Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberikan BPJS gratis bagi korban PHK dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kutim, Budi Mulia mengatakan, sasar utama yang tidak memiliki BPJS, walaupun 98% penduduk Kutim sudah dijamin oleh BPJS dengan berbagai segmen kepesertaan.
“Ada saja warga kita itu yang belum memiliki BPJS, ini yang disasar oleh pemerintah Kabupaten timur,” kata Budi.
Sambungnya, mereka bisa mengajukan diri dengan mendaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kita bantu lewat program dari PBI pemda. Jadi iurannya 100% dibayar oleh pemda. Nah kepesertaannya lewat di sini, lewat di Dinas sosial,” ucap Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kutim, Budi Mulia.
Sementara jika lebih dari 6 bulan dan kemudian pindah ke PBI, korban PHK harus melaporkan sesuai dengan mekanisme yang ada. Caranya dengan mengajukan bukti bahwa yang bersangkutan benar korban dari PHK dan bisa langsung mengajukan diri untuk menjadi peserta PBI.ADV
![]()







