Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) merasa gembira dan menyambut baik usai Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor mengahdiri sekaligus meresmikan Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kutai Timur (Kutim) dan Kantor Samsat Bersama Sangatta, serta Kantor Bersama Samsat Pembantu Paten Kecamatan Kaubun yang berada di Jalan AW Syahranie, Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (2/8/2023)..
Ardiansyah menyampaikan, bahwa Kabupaten Kutim merupakan penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar se-Kaltim. Tak sampai disitu, Ia berharap bagi perusahaan lain yang belum memberikan retribusi, dapat menyusul untuk meningkatkan lagi PAD di Kutim.
“Ini luar bisa baik dari bagi hasil sawit dan pajak NBK batu bara, baru dari dari KPC. Mudah-mudahan perusahaan yang lain yang sudah NBK. Siap nanti akan menyusul,” ujar Ardiansyah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengatakan, selama pemerintahan Gubernur Isran Noor telah dibuka 24 layanan Samsat yang tersebar di seluruh Kaltim.
“Selanjutnya akan dibangun UPTD dan Samsat Samarinda juga UPTD dan Samsat Berau,” bebernya.
Ia menyebutkan, bahwa di tahun 2023, penerimaan pajak daerah untuk PKB, BBNKB dan Pajak Air Permukaan sebesar Rp 179.481.690.120 dari target Rp 249.617.966.731 dalam arti telah mencapai 71,90 persen.
Kemudian, Kutim juga merupakan daerah penerima dana bagi hasil (DBH) pajak terbesar se-Kaltim.
“Dengan bagi hasil pajak daerah Kutim pada 2022 ini sebesar Rp 990.049.140.128 dengan komponen terbesar bagi hasil dari penerimaan PBBKB sebesar Rp 889.805.004.000,” sebutnya.
Sebelumnya, setelah meresmikan, Gubernur Isran menegaskan momen hari ini adalah sebuah investasi ternyata berhasil. Ia turut menceritakan perjuangan ini bukan hanya bupati tapi gubernur membuahkan hasil bersama-sama memperjuangkan seluruh Indonesia di Bali.
“Jadi saat itu kita memperjuangkan DBH sawit. Selama ini tidak dapat apa-apa dari sawit,” ucap orang nomor satu di Kaltim itu.
Lanjutnya, sudah tahun ini keluar Permenkeu terkait Rp 4,7 triliun se-Indonesia. Ada juga PP 38 dan PP 15 terkait dengan perolehan keuntungan tambang batu bara diberikan negara ke pemerintah.
“40 persen dari 10 persen kepada pusat, Kementerian ESDM 60 persen dari 10 persen ke daerah,” imbuhnya.ADV
![]()







