AdvetorialKutai Timur

Pemkab Kutim Sosialisasikan Perpres Nomor 55 Tahun 2022

Bagian SDA Kutim Sosialisasikan Perpres 55/2022 dan SK Gubernur Kaltim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Dibidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Kutim menghadirkan narasumber dari pro Kutim di Ruang Meranti Kantor Bupati, pada Rabu (30/8/2023).

Mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Tejo Yuwono membuka sekaligus menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk didiskusikan dan dipahami secara lebih mendalam, mengingat ada beberapa hal yang bersifat khusus dalam pemerintahan, sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak yang terlibat dalam Perpres.

“Terlebih geliat pembangunan di daerah ini membutuhkan bahan mineral bukan logam seperti pasir dan batuan dalam jumlah besar,” ungkap tejo.

Selain itu, Tejo mengatakan bahwa dengan hadirnya narasumber yang berkompeten, tentu saja mekanisme pendelegasian izin usaha mineral bukan logam dan batuan akan mudah diakses, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Acara ini juga membantu pihak perusahaan maupun pengusaha untuk memahami regulasi baru ini. Dengan berpegang dengan aturan, maka keberhasilan usaha juga memberi dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim,” tutupnya.

Hadir dalam kesempatan itu 18 Camat se-Kutim, perwakilan Kepala Desa se-Kutim, Ormas dan Orda, hingga pengusaha dan perseorangan, serta penggagas ide acara yakni Kabag SDA Setkab Kutim Arief Nur Wahyuni.

materi-materi disampaikan oleh Rini Diana Setyawati dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Rani Nur Ainun dari DPM-PTSP Kaltim, Citra dari Dinas PUPR dan PERA Provinsi Kalimantan Timur.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *