AdvetorialKutai Timur

Yan Tekankan Pentingnya Tindakan Nyata untuk Lindungi Tenaga Kerja Lokal

Sangatta – Perlindungan terhadap pekerja lokal di Kabupaten Kutai Timur diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur untuk menyerap minimal 80% tenaga kerja lokal.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan menyatakan pentingnya menegakkan peraturan ini melalui tindakan nyata.

“Adanya peraturan yang tidak benar-benar ditegakkan juga berarti bahwa upaya untuk melindungi pekerja lokal tidak akan terwujud,” lanjutnya.

Yan mengakui bahwa penggunaan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim baru mencapai 20%.

“Hal ini membutuhkan tindakan pragmatis dan tegas dari pemerintah, legislatif dan eksekutif untuk bekerja sama dalam menegakkan peraturan dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan tersebut,” paparnya.

Yan menekankan perlunya semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam penerapan peraturan ini dan memastikan tidak ada yang mengabaikannya.

Pengawasan yang ketat terhadap peraturan-peraturan ini dan tindakan tegas terhadap ketidakpatuhan merupakan tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja lokal dan memastikan kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat setempat.

Oleh karena itu, peraturan tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kutai Timur, memperkuat ekonomi lokal, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat setempat.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *