Sangatta – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan memberikan pandangannya terkait Rapat Pembentukan Struktur Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanganan HIV/AIDS di daerah tersebut.
Dalam wawancaranya, Agusriansyah menjelaskan bahwa pemberlakuan peraturan daerah terkait HIV/AIDS akan mempengaruhi cara penanganan masalah dan implementasi kebijakan sistem.
“Berbicara tentang kebijakan berarti berbicara tentang regulasi, yang mempengaruhi keuangan APBD. Ranperda selalu melibatkan 2 hal yaitu peraturan untuk masyarakat dan keuangan yang harus dikeluarkan pemerintah,” paparnya.
Tak hanya itu, Agusriansyah menjelaskan bahwa setiap tahun ada bantuan berupa hibah untuk penanggulangan HIV/AIDS ini, namun menurutnya dengan adanya Perda, mereka bisa merancang sistem bantuan dengan yang lebih terstruktur.
“Bukan hanya dalam bentuk kegiatan parsial seperti hibah, tapi juga bisa dalam bentuk sarana-sarana atau bentuk bantuan lainnya,” lanjutnya.
Agusriansyah menekankan pentingnya regulasi yang mendukung penanganan HIV/AIDS secara lebih rinci. Ia berharap ketentuan regulasi yang detail akan dibangun oleh peraturan daerah untuk mengatasi masalah penyebaran HIV/AIDS yang semakin tak terkendali.
“Mudah-mudahan dengan adanya Perda, kita bisa menutup celah penyebaran AIDS karena hal ini menjadi lebih penting terutama setelah mobilisasi ditutup yang menyebabkan penyebaran AIDS semakin meluas,” ujar Agusriansyah.
Agusriansyah menegaskan bahwa setiap kebijakan pasti berimplikasi pada aturan yang diterapkan kepada rakyat, serta berdampak pada keuangan pemerintah.
“Oleh karena itu, perlu adanya Perda untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan dukungan finansial dalam penanganan AIDS di Kutim,” pungkasnya.ADV
![]()







