AdvetorialKutai Timur

Bahas Pengarusutamaan Gender, Agusriansyah Fokus pada Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Sangatta – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pengarusutamaan gender.

Ia menjelaskan perbedaan antara konsep pengarusutamaan gender dengan persamaan gender.

“Dalam pengarusutamaan gender, tidak hanya fokus pada perlindungan perempuan. Ini lebih kepada hak-hak dan peraturan yang mengatur laki-laki dan perempuan dengan penekanan pada manajemen keseimbangan,” ungkap Agusriansyah saat ditemui media.

Ia menegaskan bahwa pengarusutamaan gender bukan hanya untuk perempuan, melainkan juga mengatur hak-hak dan kewajiban laki-laki. Konsep ini lebih mencakup keseimbangan dalam memberikan peluang yang sama bagi semua gender.

Dalam konteks hukum, Agusriansyah Ridwan menjelaskan bahwa undang-undang selalu memiliki rujukan yang menjadi dasar dan acuan.

“Tidak ada perda yang tidak punya rujukan di atasnya. Pada dasarnya, setiap perda memiliki rujukan hukum yang berkaitan dengan analisis persoalan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam menyusun perda, minimal terdapat tiga pendekatan yaitu Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis.

Dengan pendekatan ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi dan menciptakan keseimbangan yang adil antara hak dan kewajiban bagi semua pihak, tanpa memandang gender.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *