Sangatta – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan, memberikan dukungan terhadap wacana kenaikan honor sebesar 50 persen bagi tenaga pendidikan.
Meskipun memberikan dukungan, Yan menegaskan perlunya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam proses ini.
“Kita dukung kenaikan honor 50 persen bagi tenaga pendidikan. Ada aturan yang menyebutkan 30 persen dari anggaran kita untuk honor itu,” ujarnya dengan mantap.
Yan menegaskan pentingnya menjaga agar kenaikan honor tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar undang-undang.
“Jangan melebihi aturan ini karena itu melanggar undang-undang. Asalkan cukup sesuai aturan, pasti semua pihak akan senang,” lanjutnya.
Selain mendukung kenaikan bonus, Yan juga menyoroti kesenjangan bonus guru di Kalimantan Timur.
“Bonus yang saat ini sebesar Rp 22 juta dibayarkan tanpa mempertimbangkan kualifikasi dan berbagai tunjangan lainnya,” ungkapnya.
Yan menegaskan perlunya keadilan, terutama dalam menangani perbedaan status antara PNS dan PPPK.
“Kami menyerukan kepada pemerintah untuk memastikan bahwa tingkat kesetaraan ini diakui dan tidak ada persepsi perpecahan,” tambahnya.
Yang menekankan bahwa tidak boleh ada kesenjangan yang besar antara gaji pegawai negeri berstatus ASN dan PPC, yang dapat menyebabkan ketidakadilan sosial dan potensi kecemburuan.
Dengan pernyataan tegasnya, Yan berharap bahwa kenaikan honor untuk tenaga pendidikan dapat dilakukan dengan penuh kepatuhan aturan, sehingga memberikan keadilan dan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat.ADV
![]()







