Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masuk dalam tahap pembentukan dan pengesahan struktur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi D DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan menyebutkan beberapa Raperda yang menjadi prioritas yang akan mereka selesaikan dalam waktu dekat.
“Ada Raperda Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan, Pajak dan Retribusi Daerah, HIV/AIDS, dan Pengerusutamaan Gender,” sebutnya.
Agusriansyah menyampaikan pembahasan Raperda dinilai penting untuk melindungi ketentuan-ketentuan dalam mekanisme dan tenggat waktu yang mereka berikan, misalnya dalam pembangunan perumahan, pemerintah akan mengambil alih pembangunan apabila progres dari developer properti lambat.
“Memang amanatnya harus ada Perda dan penyerahan dahulu, selama belum ada dua hal tersebut, kita khawatir dengan persoalan kesalahan dalam proses pembangunan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Agusriansyah mengatakan pembentukan Perda juga sebagai bentuk antisipasi pelanggaran data dan pengkajian dalam menentukan sarana dan prasarana umum yang menjadi tanggung jawab developer.
“Arahannya berdasarkan dari pemerintah SKPD terkait dengan tujuan memberikan intervensi kepada developer dan ruang untuk pemerintahan setempat,” pungkasnya.ADV
![]()







