Sangatta – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dr. Novel Tyty Poembonan mengungkapkan perlunya perhatian serius terhadap perubahan regulasi terkait Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Daat diwawancarai oleh media, Novel menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pansus yang dikeluarkan beberapa waktu lalu oleh ketua DPRD mengindikasikan adanya perubahan yang signifikan, khususnya terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022.
“DPRD bersama-sama dengan Pemkab Kutim mengeluarkan SK pansus terkait Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Namun, setelah kami cek, ternyata ada regulasi yang berubah terkait Permenkes 23 tahun 2022,” ungkapnya.
Perubahan tersebut melibatkan penambahan poin terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS serta infeksi menular seksual.
“DPRD berencana untuk membahas dan mendiskusikan naskah akademik dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengharmonisasi regulasi yang baru,” lanjutnya.
Novel menyatakan akan melibatkan semua pihak termasuk dalam forum diskusi untuk memastikan konsep Peraturan Daerah (Perda) yang akan dimasukkan ke dalam naskah akademik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Seperti penggiat orang dengan HIV/AIDS, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan pihak terkait lainnya akan kami undang dalam diskusi ini,” sebutnya.
Novel mengatakan bahwa DPRD Kutim berkomitmen untuk menghasilkan Perda yang berfungsi optimal dalam mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS di wilayah tersebut.
Novel berharap adanya forum diskusi yang melibatkan berbagai pihak dapat memberikan masukan yang bermanfaat demi tercapainya tujuan bersama dalam memerangi penyebaran HIV/AIDS dan meningkatkan kesehatan masyarakat.ADV
![]()







