Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Dapil II Tahun 2023 menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan Sangatta Selatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh anggota DPRD Dapil II yaitu Ketua DPRD Kutim Joni, Anggota Komisi A Novel Tyty Poembonan, dan anggota Komisi C Abdi Firdaus serta puluhan warga mulai dari Camat, Ketua RT, Pengurus Desa dan para guru di Sangatta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kutim Joni menyebutkan bahwa seluruh anggota DPRD pada hari ini sedang mensosialisasikan Perda sesuai dengan dapil masing masing.
“Tapi mungkin Perda yang akan disosialisasikan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan Dapil masing-masing ,” lanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut, Joni mengatakan bahwa hari ini, pihaknya akan mensosialisasikan tentang Perda Perlindungan Anak bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kutim sebagai Narasumber.
“Nanti akan kita diskusikan dan konsultasikan melalui penyampaian dan tanya jawab bersama narasumber yang ahli dalam bidangnya,” ujarnya.
Joni menyampaikan bahwa sebenarnya Perda ini sudah lama ingin mereka sosialisasikan, tapi karena ada beberapa perda yang perlu disosialisasikan dan menunggu giliran di setiap tahunnya.
“Alhamdulillah, Perda Perlindungan Anak baru sempat untuk disampaikan hari ini,” ucapnya.
Meskipun demikian, Joni mengatakan bahwa akan ada perda yang wajib mereka sosialisasikan 2 kali dalam setahun.
“Jadi Perda yang diperlukan akan mereka sosialisasikan yang mungkin ada beberapa penambahan dari dinas terkait nantinya,” pungkasnya.ADV
![]()







