Sangatta – Pernikahan dini merupakan salah satu masalah sosial yang masih menjadi perhatian di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Dr. Hj. Sulastin, S.Sos, M.Kes, MM, mengungkapkan bahwa pernikahan dini memiliki dampak negatif yang signifikan bagi anak, terutama pada aspek ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Berdasarkan data DP3A Kutim, pada tahun 2022 terdapat 442 kasus pernikahan dini di Kutim. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 381 kasus. Sulastin mengatakan bahwa peningkatan angka pernikahan dini ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kemiskinan, pendidikan yang rendah, dan budaya patriarki.
Anak yang menikah di usia dini memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kemiskinan. Hal ini karena mereka tidak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan dan mengembangkan keterampilan kerja. Akibatnya, mereka akan sulit mendapatkan pekerjaan yang layak dan menjadi beban keluarga.
Selain itu, anak yang menikah di usia dini juga memiliki risiko lebih tinggi untuk putus sekolah. Hal ini karena mereka harus mengurus rumah tangga dan mengurus anak. Akibatnya, mereka tidak dapat mengikuti pendidikan dengan baik dan tidak dapat meraih cita-citanya.
Pernikahan dini juga dapat berdampak negatif pada kesehatan anak, terutama kesehatan reproduksi. Anak yang menikah di usia dini belum siap secara fisik dan mental untuk hamil dan melahirkan. Akibatnya, mereka lebih berisiko mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, serta melahirkan bayi stunting.
Sulastin mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah pernikahan dini. “Pernikahan dini harus menjadi perhatian kita semua. Kita harus bekerja sama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pernikahan dini,” katanya.(Adv)







