Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Hal ini dibuktikan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, termasuk memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemkab Kutim.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur (Diskominfo Staper Kutim) Ery Mulyadi mengatakan, peningkatan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Selain itu, juga merupakan dukungan transformasi digital di lingkungan Pemkab Kutim.
“Upaya mengarah ke sana, kita terus melakukan peningkatan, baik sarana maupun prasarana penunjang. Di antaranya memberikan pembekalan pelatihan sumber daya manusia (SDM), mulai dari jajaran pelaksana hingga setingkat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Ery.
Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM Pemkab Kutim dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta pemahaman terkait transformasi digital. Selain itu, juga untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Tidak hanya berhenti sampai pelatihan semata. Kami juga melanjutkan dengan sertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ke depannya, setiap OPD dan hampir semuanya dinyatakan berkompeten dalam memahami terkait transformasi digital,” ujar Ery.
Ery menambahkan, Pemkab Kutim juga telah memiliki regulasi yang mendukung peningkatan keterbukaan informasi publik, yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk implementasi Smart City dan SPBE.
“Kami optimis, dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Pemkab Kutim akan mampu mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” kata Ery.(Adv)







