AdvetorialKutai Timur

Nomenklatur Baru, Kutim Fokus pada Pembudidayaan dan Nelayan Pesisir: Tantangan dan Harapan

Sangatta – Nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2022 secara resmi mengubah beberapa nama perangkat daerah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Anggota komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Faizal Rachman mengatakan bahwa salah satu perangkat daerah yang mengalami perubahan nama adalah Dinas Kelautan dan Perikanan yang diubah menjadi Dinas Perikanan.

Perubahan ini menyebabkan tidak adanya kewenangan pemerintah daerah Kutim atas kawasan lautan dan hanya menaungi pembudidayaan dan nelayan tangkap dikawasan pesisir dan perairan darat.

Tak hanya itu, keresahan masyarakat menyoroti bantuan alat tangkap nelayan kurang memadai yang menyebabkan penghasilan nelayan jauh lebih sedikit dibandingkan daerah lain, misalnya Bontang.

Menanggapi hal tersebut, Faizal mengatakan bahwa teknologi alat tangkap di Kota Bontang di dukung oleh perusahaan – perusahaan swasta.

“Karena disamping nelayan yang aktif mencari ikan, ada perusahaan yang juga bergerak di bidang tersebut,” ujar Faizal.

Mengkonfirmasi hal itu, Faizal menyebutkan bahwa pemerintah pernah memberikan bantuan truk reefer (Truk pendingin) kepada para nelayan dengan tujuan menjaga hasil tangkap tetap segar sampainke pasar.

“Namun sayangnya tidak digunakan secara maksimal oleh masyarakat,” ucapnya.

Kendati demikian, Faizal menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah masih berusaha menyesuaikan kebutuhan masyarakat dalam mempertimbangkan pemberian bantuan sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas tersebut secara maksimal.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *