Sangatta – Pemerintah daerah memberikan perluasan kewenangan pemerintah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten maupun kota mengalami keterbatasan saat hendak beraktivitas.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman membenarkan adanya perubahan nomenklatur yang menjadikan Kabupaten Kutim berwenang pada pangawasan pengairan.
“Makanya saat ini kabupaten berwenang memberdayakan budidaya tambak menggunakan terpal,” ujar Faizal.
Faizal mengatakan bahwa nomenklatur tersebut memberikan pemerintah provinsi wewenang dari 0 sampai 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan.
“Pengawasan laut menjadi kewenangan provinsi dan masyarakat bebas mengambil hasil laut kecuali kapal yang berasal dari luar Kalimantan Timur,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Kabupaten akan berfokus menggerakkan budidaya budidaya perairan yang akan dioptimalkan melalui pendistribusian komoditas ikan saat panen.
Faisal mengakui bahwa sektor kelautan di Kabupaten Kutai Timur mempunyai potensi besar untuk meningkatkan perekonomian daerah.
“Karena hampir rata-rata orang memancing di daerah Kutim,” ujarnya.
Berkaitan dengan pengawasan kelautan, kewenangan membatasi Kabupaten untuk membantu kapal-kapal dengan ukuran di atas 5 DT.
“Tapi kalo kapal-kapal kecil di bawah 5 dt akan tetap kami awasi karena cuaca laut di Kutim lumayan ekstrim,” pungkasnya.ADV
![]()







