Kutai Kartanegara – Sebuah aksi pemukulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FI (33) terhadap istrinya berujung pada penangkapan pelaku di kantor Polsek Loa Janan. Kejadian KDRT ini terjadi pada hari Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa kejadian dimulai ketika korban bersama anaknya baru selesai makan. Tiba-tiba, pelaku yang dalam keadaan mabuk masuk ke dalam rumah.
“Saat masuk rumah, pelaku bertanya kepada korban, ‘Ada Budi Kesini kah..?’, dan dijawab korban ‘Nda Ada’,” ungkap Kapolsek Iswanto dalam keterangan resmi, Sabtu (6/1/2023).
Kemudian, korban bertanya kepada pelaku mengenai minuman, menyampaikan pesan agar tidak minum di rumah, terutama karena ada anak-anak. Hal ini memicu emosi pelaku, yang kemudian mengambil handphone korban dengan tuduhan sedang menelepon dengan laki-laki lain.
“Pelaku yang merasa emosi keluar rumah dan diikuti oleh korban. Terjadi cekcok di antara korban dan FI hingga anak korban berusaha melerai,” tambah Kapolsek.
Meskipun anaknya berusaha melerai, pelaku tetap memukul korban dengan tangan kosong, mengenai bagian wajah sebelah kiri. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka berupa darah keluar dari hidung, memar, dan bengkak pada pipi sebelah kiri.
Korban yang tidak terima dengan kejadian ini berlari ke rumah ketua RT.002 Dwiyono secara diam-diam dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Janan.
Pelaku, FI, saat ini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AKP Iswanto menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau pasal “Penganiayaan.”
![]()







