Balikpapan

Seorang Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Tertangkap dengan 13 Paket Sabu-Sabu Siap Edar

Balikpapan – Seorang wanita berinisial Z (30), yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan. Penangkapan ini terjadi di kawasan Jalan 21 Januari, Baru Tengah, Balikpapan Barat pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo, menjelaskan bahwa petugas berhasil menemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 14,72 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam sebuah lemari, di dalam sebuah kamar yang tidak terpakai di rumah pelaku.

“Sabu-sabu seberat 14,72 gram sudah dikemas oleh pelaku Z menjadi 13 paket siap edar untuk calon pembelinya,” ungkap Kompol Sujarwo dalam pres rilis di Mapolresta Balikpapan.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa pelaku Z mengedarkan paket sabu kepada calon pembelinya yang datang langsung ke rumahnya. Selain 13 paket sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan 2 sedotan dan 1 unit handphone sebagai barang bukti tambahan.

“Diperoleh keterangan dari pelaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pelaku lainnya berinisial T, yang keberadaannya masih dalam pencarian. Pelaku Z telah memesan sabu tersebut untuk kedua kalinya,” tambahnya.

Pelaku Z akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Subsi Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satresnarkoba Polresta Balikpapan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menjadi langkah serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Balikpapan.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *