Balikpapan – Puluhan mahasiswa dan pemuda milenial Balikpapan bergabung dalam sebuah diskusi Coffee Talk yang membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Acara berjudul “Putusan MK, Adil atau Tidak?” ini diselenggarakan di Luckie Cafe, Jalan Manuntung 1, Sepinggan, Balikpapan Selatan pada Jumat (12/1/2024) malam.
Diskusi ini dihadiri oleh tiga narasumber, yaitu Nur Arfiani (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulia Balikpapan), Kevin Lemanuel Kusuma (tokoh masyarakat Kota Balikpapan), dan Febri Adi Prasetio (tokoh pemuda Balikpapan). Mereka membahas isu politik terkait putusan MK Nomor 90//PUU-XXI/2023 yang mengatur usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 40 tahun.
Nur Arfiani, salah satu narasumber, menjelaskan bahwa putusan MK ini merupakan hasil dari pengujian formil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pasal ini menyatakan bahwa seorang calon presiden harus berusia minimal 40 tahun, dan MK menguji apakah hal ini bertentangan dengan UUD 1945.
“Putusan MK tentang usia minimal Capres dan Cawapres ini merupakan pengujian formil oleh salah satu pemohon terkait Pasal 169 huruf q. Jika dalam pengujian terhadap materi pasal yang terdapat di dalam sebuah Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, maka Undang-Undang tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat,” ungkap Nur Arfiani.
Menurutnya, putusan MK tidak mengubah batas usia minimal 40 tahun, melainkan menambah klausul bahwa Capres dan Cawapres yang pernah terpilih melalui Pemilu, baik sebagai DPRD/DPD, Gubernur, atau Walikota, dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.
Nur Arfiani menekankan bahwa putusan MK ini lahir dari permohonan, bukan dari gugatan. Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terkait batas usia Capres dan Cawapres adalah hak warga negara Indonesia, baik perorangan maupun lembaga publik.
“Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terkait batas usia Capres dan Cawapres tidak dapat dipersoalkan. Yang jadi masalah adalah apakah hakim MK benar-benar menyandang nilai-nilai kode etik, independen, dan berintegritas selama prosesnya,” jelas Nur Arfiani.
Tokoh masyarakat Kevin Lemanuel Kusuma menyatakan bahwa apakah putusan MK ini dianggap adil atau tidak tergantung pada pola pikir masing-masing individu. Ia menyebut bahwa polemik ini terjadi karena erat kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu 2024, yang dapat mempengaruhi hasil kontestasi Pilpres.
Kegiatan ini mendapat tanggapan positif dari mahasiswa dan pemuda Balikpapan. Mereka menganggapnya sebagai sarana edukasi untuk menambah wawasan, terutama dari sisi hukum dan politik.
![]()







