Samarinda

KPU Kota Samarinda Sosialisasikan Jadwal Kampanye: Tiga Pasangan Capres Bersama Partai Koalisinya Berhak Enam Hari

Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh partai peserta pemilu di Kota Samarinda untuk mensosialisasikan jadwal kampanye menggunakan Metode Rapat Umum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 78 tahun 2024. Jadwal kampanye ini akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024, selama 21 hari.

Anggota Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Najib, menyampaikan informasi ini pada Jum’at (19/1/2024) dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh partai peserta pemilu di Kota Samarinda, baik partai yang berkoalisi sebagai pengusung Capres – Cawapres maupun yang tidak.

Najib menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan antara KPU RI dan pimpinan 18 partai politik, diputuskan untuk hanya melaksanakan 18 hari dari total 20 hari jadwal yang ditentukan. Setiap pasangan Capres bersama partai koalisinya berhak mendapatkan enam hari kampanye. Namun, tiga hari tidak digunakan dengan catatan asas keadilan dan dipotong pada hari-hari besar.

Jadwal kampanye dengan metode rapat umum selama 18 hari ini berlaku untuk setiap partai politik pengusung Capres – Cawapres. Namun, ada 2 partai politik yang dikecualikan karena tidak menjadi pengusung pasangan Capres – Cawapres. Partai yang tidak berkoalisi dapat melaksanakan rapat umum selama 21 hari.

“Khusus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh, yang tidak tergabung dengan koalisi, maka mereka dapat melaksanakan rapat umum diluar dari skema jadwal yang disepakati,” tambahnya.

Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang baik kepada semua partai peserta pemilu, sehingga pelaksanaan kampanye dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *