Samarinda – Rencana Dishub Samarinda untuk melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Tumenggung tanpa sosialisasi yang jelas menuai protes dari para pedagang pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar area Pasar Pagi Samarinda. Para pemilik SHM merasa terpaksa menjual asetnya tanpa adanya sosialisasi resmi, yang berdampak pada ketidakpastian usaha mereka.
Beberapa waktu lalu, Dishub Samarinda merencanakan penyesuaian lalu lintas untuk mendukung upaya revitalisasi Pasar Pagi di Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. Rencana tersebut melibatkan pengalihan arus kendaraan dari Jalan Jenderal Sudirman ke Jalan KH Khalid sebagai langkah mendukung pembongkaran revitalisasi pasar pagi.
Penolakan terhadap rencana tersebut dilakukan oleh pemilik toko di sekitar Pasar Pagi, yang menilai kurangnya sosialisasi dan ketiadaan surat perintah penutupan yang jelas. Pemilik toko menyampaikan kekecewaan mereka karena tidak adanya informasi yang memadai sebelumnya, sehingga mereka khawatir penutupan tersebut akan merugikan usaha mereka.
Salah satu pemilik toko, Budi, menyatakan keheranannya terhadap upaya Dishub tersebut. Ia menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada sosialisasi dan mempertanyakan surat perintah penutupan yang sah. Pemilik toko menolak penutupan yang dapat berdampak pada sepinya pedagang, terutama karena adanya pembangunan Pasar Pagi. Namun, mereka tidak menolak pembangunan pasar, hanya menentang perluasan yang melibatkan ruko bersertifikat.
Budi menyampaikan, “Ini efek dari pembangunan Pasar Pagi, kami tidak menolak, yang kami tolak adalah perluasannya yang terkena SHM.”
Meskipun Dishub akhirnya tidak menutup Jalan Tumenggung, pemilik SHM menuntut kejelasan dengan adanya surat perintah resmi. Mereka menekankan bahwa kesepakatan dengan DPRD harus dihormati, dan mereka akan melakukan protes jika Dishub melanggar kesepakatan tersebut.
Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menjelaskan bahwa tim lapangan hanya menjalankan arahan berdasarkan hasil rapat sebelumnya. Ia mengakui adanya permasalahan sosial yang belum terselesaikan dan menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan penolakan tersebut kepada pimpinan untuk tindak lanjut.
Rekayasa lalu lintas tersebut, menurut Didi, bukanlah penutupan jalan tetapi hanya pengalihan sementara. Pengalihan ini dianggap perlu untuk mengurangi intensitas kendaraan selama pengerjaan revitalisasi pasar.
Pemilik toko menekankan perlunya transparansi dan keterlibatan mereka dalam proses pembangunan, serta penegasan mengenai hak kepemilikan atas properti mereka.
![]()







