Balikpapan

Kontroversi Izin Lingkungan STS Muara Jawa Dikritik PMII Kaltim

Balikpapan – Kegiatan bongkar muat barang antar dua kapal di perairan, dikenal dengan nama Shop To Shop (STS), di Kalimantan Timur, khususnya di STS Muara Jawa, Kuala Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendapat sorotan dari Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII Kaltim).

Melalui sambungan telepon, Ketua PKC Kaltim, Sainuddin, mengkritik aktivitas STS Muara Jawa yang telah lama beroperasi di Kaltim. Ia mempertanyakan status izin operasinya, merujuk pada aduan masyarakat sekitar dan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (LSM Walhi) Kaltim yang menyebut STS Muara Jawa ilegal.

“Saya mempertanyakan status izin lingkungan STS Muara Jawa apakah ada atau tidak. Pertanyaan ini memiliki dasar, diantaranya kami mendengar adanya aduan masyarakat dan laporan LSM Walhi Kaltim kepada Kementerian KLHK di Jakarta bahwa STS tersebut ilegal,” ujar Sainuddin.

Lebih lanjut, Sainuddin juga telah melayangkan surat resmi ke kantor Balai GAKKUM LHK Kalimantan, terkait permohonan konfirmasi Status Izin Lingkungan STS Muara Jawa. Jika dalam satu minggu tidak ada jawaban, PMII Kaltim berencana membawa massa untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan masyarakat Kaltim.

“Izin lingkungan STS di lokasi Muara Jawa Samboja itu masih diragukan. Saya sangat meragukan ada atau tidaknya, bahkan 85 persen saya yakin STS tersebut tak kantongi izin lingkungan,” ungkapnya.

Sainuddin menambahkan bahwa aktivitas ilegal perlu ditindak tegas, dan negara harus terbuka atas pertanyaan publik terkait hal tersebut. Ia berharap negara memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas laut agar tidak ada yang dirugikan, terutama dalam hal pemberian izin lingkungan.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *