AdvetorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Joni: Pekerja di Kutim Wajib Ubah Domisili KTP Setelah Setahun Bekerja

Sangatta – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, menegaskan bahwa pekerja yang telah bekerja di wilayah tersebut selama satu tahun wajib untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutai Timur.

Ketegasan ini disampaikan Joni dalam rangka peringatan May Day dan merupakan bagian dari Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan integrasi tenaga kerja.

“Pekerja dari luar Kutai Timur yang telah bekerja di sini selama satu tahun diwajibkan untuk mengubah domisili KTP mereka ke Kutai Timur. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku,” ujar Joni.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui administrasi penduduk, tetapi juga untuk memastikan bahwa para pekerja tersebut terintegrasi ke dalam masyarakat setempat.

“Ini akan membawa manfaat ekonomi dan sosial bagi para pekerja dan Kutai Timur secara keseluruhan,” tambah Joni.

Joni pun menyerukan kepada para pekerja dan serikat pekerja untuk aktif mengawasi pelaksanaan peraturan ini di perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kami meminta teman-teman buruh untuk mengawasi dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ini,” ucapnya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memastikan bahwa kebijakan dan regulasi tenaga kerja diterapkan secara adil dan merata, membawa keadilan sosial bagi semua pihak yang terlibat.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menguntungkan pemerintah daerah dalam hal administrasi, tetapi juga membantu para pekerja mendapatkan akses yang lebih baik terhadap layanan publik dan hak-hak sipil sebagai penduduk resmi Kutai Timur.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *