AdvetorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

DPRD Kutim Dukung Tuntutan Buruh, Tapi Kewenangan Terbatas

Sangatta – Dalam hearing baru-baru ini, persatuan buruh di Kutai Timur menyampaikan petisi dan tuntutan untuk pencabutan Undang-Undang Omnibus Law.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Basti Sangga Langi, menjelaskan bahwa meskipun tuntutan tersebut jelas, DPRD memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengambil tindakan langsung terhadap undang-undang tersebut.

“Hearing ini bertujuan untuk menyampaikan tuntutan mereka dan menyerahkan petisi untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law,” ujar Basti.

Meskipun DPRD Kutai Timur mendukung aspirasi buruh, kewenangan untuk mencabut atau mengubah undang-undang tersebut berada di tangan DPR RI.

“Kami mendukung hak-hak buruh dan terbuka untuk komunikasi lebih lanjut guna mendukung perjuangan mereka,” jelas Basti.

“Namun, kewenangan untuk mencabut atau mengubah undang-undang ini ada di DPR RI,” tambahnya.

Basti dan anggota DPRD Kutai Timur lainnya menyatakan kesiapan mereka untuk membantu meneruskan aspirasi para pekerja ke tingkat 3, memastikan bahwa suara mereka didengar di tempat yang dapat membuat perbedaan nyata.

Komitmen DPRD Kutai Timur ini menunjukkan dukungan mereka terhadap kepentingan buruh dan perjuangan mereka untuk kondisi kerja yang lebih adil.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *