Sangatta – Peringatan Hari Buruh atau May Day di Kabupaten Kutai Timur tahun ini terbagi menjadi dua kegiatan yang berbeda lokasi.
Meskipun terbagi, kedua acara tersebut, yang diadakan di Bukit Pelangi dan Polder Danau Polder Ilham Maulana Pasar Induk, memiliki tuntutan yang sama: pencabutan Undang-Undang Omnibus Law.
Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Basti Sangga Langi, menjelaskan bahwa pemisahan acara mungkin disebabkan oleh miskomunikasi antar panitia, meskipun tujuannya sama.
“Sebenarnya tuntutannya sama, mencabut Undang-Undang Omnibus Law, karena upah dirasa murah,” jelas Basti.
Basti menambahkan bahwa kemungkinan miskomunikasi antar panitia menyebabkan dua acara berbeda dengan tuntutan yang identik.
Kedua acara tersebut menunjukkan solidaritas dan kekompakan buruh dalam melawan apa yang mereka anggap sebagai kebijakan yang merugikan hak-hak pekerja, khususnya terkait dengan upah.
“Tidak ada beda tuntutannya, tuntutannya hanya satu, mencabut Undang-Undang Omnibus Law dan menaikkan upah,” tambah Basti.
Basti menjelaskan bahwa meskipun terdapat beberapa hambatan dalam koordinasi, esensi dari perjuangan pekerja tetap kuat dan tidak terpecah belah oleh perbedaan kecil dalam penyelenggaraan acara.ADV
![]()







