Sangatta – Menyikapi masalah tumpang tindih lahan dan klaim atas tanah yang marak terjadi, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Piter Palinggi, mengusulkan perlunya penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur batas atas tanah antar kecamatan dan antar desa.
Palinggi menyatakan bahwa keberadaan Perda semacam ini sangat penting untuk memberikan kejelasan mengenai batas-batas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. “Kita perlu Perda yang memberikan batas atas tanah baik antar kecamatan dan antar desa,” ungkapnya.
Menurut Palinggi, tumpang tindih lahan dan klaim atas tanah seringkali terjadi di Kabupaten Kutai Timur, terutama dengan maraknya investasi dan pengembangan wilayah. “Dengan maraknya investor, tentunya masyarakat saling mengklaim lahan,” tambahnya.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi 1 DPRD, Palinggi mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima laporan terkait masalah tersebut. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah mengambil inisiatif untuk mengatasi masalah ini melalui penetapan Perda yang jelas dan mengikat.
“Kami banyak menerima laporan terkait tumpang tindih lahan dan klaim atas tanah dari masyarakat. Inisiatif pengaturan batas tanah perlu ditegaskan baik dari pemerintah maupun dari kita semua,” paparnya.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka. Palinggi optimis bahwa dengan adanya Perda yang mengatur batas tanah, dapat mengurangi konflik dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kutai Timur.ADV
![]()







