AdvetorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Wakil Ketua II DPRD Kutim Dorong Pemerintah Optimalkan Perda untuk Tingkatkan PAD yang Sudah Capai Rp 745 Miliar

Sangatta – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 yang dilakukan oleh pemerintah Pusat mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut disangkutkan masyarakat pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang saat ini mencapai Rp 745 miliar.

Arfan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyatakan bahwasanya DPRD selalu aktif mengikuti perkembangan PAD pada tiap tahunnya. Dalam menanggapi hal ini, dia juga mengatakan betapa pentingnya menjaga keberlangsungan Peraturan Daerah (Perda) yang telah mengikat PAD, tanpa adanya perubahan yang signifikan.

“Kami mendorong pemerintah supaya Perda-perda yang mengikat PAD itu yang sudah ada tidak berubah dan tinggal dijalankan saja,” ucapnya.

Ia juga menekankan perlunya pengelolaan yang efektif terhadap Perda yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah, agar dapat meningkatkan PAD khususnya dalam sektor pariwisata.

“Mudahan, karena tidak terkait Perda yang sudah diwacanakan dan disahkan oleh DPR dan pemerintah itu bisa dijalankan dengan baik sehingga PAD kita wabil khusus tentang wisata ini bisa dijalankan,” ujar Arfan.

Dengan demikian, diharapkan keberlangsungan PAD dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui implementasi Perda yang telah ada, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kutim.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *