Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur sedang dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum. Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, penggunaan bahu jalan menjadi salah satu fokus utama yang akan diatur dalam peraturan tersebut. Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur, dr. Novel Tyty Paembonan, menegaskan pentingnya memasukkan aturan penggunaan bahu jalan dalam Raperda tersebut.
“Saya kira perlu dan wajib lah ya, untuk aturan-aturan terkait penggunaan bahu jalan dimuat dalam Perda Ketertiban Umum. Ketertiban umum itu kan terkait dengan, misalnya, kita bicara tentang jalan dan pendukungnya. Di situ kan ada yang namanya trotoar untuk pejalan kaki,” ujar Novel Paembonan.
Novel menjelaskan bahwa bahu jalan dan trotoar adalah bagian integral dari infrastruktur jalan yang harus diatur dengan jelas untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Ketertiban umum harus mencakup berbagai aspek, termasuk penggunaan jalan dan pendukungnya seperti trotoar. Kita harus memastikan bahwa bahu jalan tidak digunakan sembarangan sehingga mengganggu lalu lintas dan mengancam keselamatan,” tambahnya.
Dalam pembahasan Raperda ini, DPRD Kutim berencana untuk menyusun aturan yang tegas mengenai penggunaan bahu jalan, termasuk larangan parkir sembarangan, penempatan fasilitas umum, dan penggunaan trotoar untuk pejalan kaki. Hal ini dilakukan untuk menata ruang jalan agar lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.
“Penggunaan bahu jalan yang tidak tertib, seperti parkir sembarangan dan aktivitas yang menghalangi pejalan kaki, harus diatur dengan jelas dalam Perda. Ini penting untuk memastikan jalan tetap berfungsi dengan baik dan aman bagi semua pengguna,” jelas Novel.
Selain itu, Novel juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang akan ditetapkan. Ia mengajak semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat umum, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
“Kami berharap masyarakat juga memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang akan ditetapkan. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan,” tutupnya.
Dengan adanya aturan yang jelas mengenai penggunaan bahu jalan dalam Raperda Ketertiban Umum, diharapkan dapat mengurangi masalah seperti parkir sembarangan, penggunaan trotoar yang tidak semestinya, dan aktivitas lain yang mengganggu kelancaran lalu lintas. DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk terus memperjuangkan peraturan yang dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat di wilayahnya.ADV
![]()







