Sangatta – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Piter Palinggi, mengkritisi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur minuman keras (miras) serta pajak dan retribusi. Menurutnya, meskipun Perda tersebut sudah ada, implementasinya di lapangan masih jauh dari optimal.
Palinggi menyoroti bahwa Perda mengenai miras yang seharusnya mengatur pajak penjualan belum diterapkan dengan baik. “Dulu ada Perda miras, biasanya ada pajaknya. Namun, dari yang saya lihat, orang beli tidak lagi dikenakan pajak,” ujar Palinggi, menunjukkan kekurangan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Lebih lanjut, Palinggi menekankan pentingnya pengawasan oleh DPRD untuk memastikan bahwa Perda benar-benar dijalankan dan bermanfaat bagi masyarakat. “Ini mungkin masukan-masukan saja bagaimana menegakkan Perda ini sehingga betul-betul bermanfaat,” tambahnya.
Selain miras, Palinggi juga menyoroti Perda terkait pajak dan retribusi, seperti aturan parkir di pasar induk. Ia mencatat bahwa beberapa Perda belum berjalan efektif. “Perda parkir di pasar induk kita lihat ada tidak berlaku. Jadi, itu semua yang perlu kita tinjau supaya jangan kita membuat Perda tapi tidak berjalan secara maksimal,” jelasnya.
Demi memastikan efektivitas Perda, Palinggi menegaskan bahwa DPRD Kutai Timur akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda di lapangan. Harapannya, Perda yang sudah dibuat dapat memberikan manfaat nyata dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur. (SH/ADV)
![]()







