SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar rapat strategis yang membahas sengketa lahan yang melibatkan Puskesmas Sangatta Utara. Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemkesra Sekretariat Kabupaten Kutim, Poniso Suryo Renggono, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Sangatta Utara, Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kutim, Kepala UPT Puskesmas Sangatta Utara, serta perwakilan dari Satpol PP Kutim, Polres Kutim, dan ATR/BPN.
Poniso menjelaskan bahwa rapat ini dirancang untuk memahami secara menyeluruh akar masalah yang terjadi dan merumuskan langkah-langkah yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, rapat juga mengulas tentang keberadaan lapak-lapak di sekitar Puskesmas yang telah dianggap sebagai aset pemerintah daerah oleh BPKAD.
Dari hasil rapat, terlihat bahwa Pemkab Kutim akan mengambil pendekatan persuasif dalam menyelesaikan sengketa tersebut dengan tujuan menghindari potensi konflik sosial. “Langkah-langkah penataan dan penertiban akan ditempuh untuk memastikan lingkungan sekitar Puskesmas tetap kondusif dan pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan optimal,” kata Poniso.
Perwakilan dari berbagai instansi yang hadir juga menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menangani permasalahan ini secara efektif. Pihaknya sepakat bahwa kolaborasi antarpihak yang terlibat akan membantu menghasilkan solusi yang lebih baik dalam menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sangatta Utara.
Rapat strategis ini diharapkan menjadi titik awal dalam penyelesaian masalah yang berkelanjutan serta mengoptimalkan manfaat dari fasilitas kesehatan yang ada.(Adv/Onedi)
![]()







