Adv

Pemkab Kutim Klarifikasi Kepemilikan Lahan Puskesmas Sangatta Utara

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menghadirkan kejelasan terkait kepemilikan lahan yang menjadi rumah bagi Puskesmas Sangatta Utara. Dalam pertemuan terkini, Asisten Pemkesra Seskab Kutim, Poniso Suryo Renggono dengan tekad teguh menyatakan bahwa lahan tersebut adalah aset resmi yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim.

Keterangan ini mengikuti serangkaian proses hukum yang mempertegas klaim Pemkab Kutim atas tanah yang disebut-sebut terkena kasus penyerobotan oleh pihak lain. Menyusul keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi, status lahan secara resmi dinyatakan sebagai kepemilikan Pemda Kutim.

Dalam suasana yang penuh tanggung jawab, Poniso mengungkapkan bahwa meski terdapat permasalahan hukum terdahulu, Pemkab Kutim akan memprioritaskan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan sengketa lahan ini. Tujuannya jelas, untuk mencegah dan menghindari potensi konflik sosial yang mungkin timbul akibat proses penyelesaian klaim kepemilikan lahan ini.

“Kami akan menindaklanjuti dengan proses administrasi yang lengkap, termasuk pengurusan sertifikat secara menyeluruh,” ujar Poniso dengan tekad yang mantap.

Selain mengklarifikasi status kepemilikan lahan Puskesmas Sangatta Utara, Pemkab Kutim juga memiliki agenda lain yang tak kalah penting, yakni penataan ulang aset-aset pemerintah yang belum tersusun dengan baik. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dipanggil untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mengurus sertifikat lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Proses ini diharapkan rampung pada bulan Juni atau Juli ini, memberikan kejelasan hukum yang mutlak terkait kepemilikan lahan.

“Dalam konteks pengelolaan pelayanan publik, terutama di Puskesmas Sangatta Utara, Pemkab Kutim juga berkomitmen untuk menjaga kelancaran operasional. Hal ini akan diwujudkan melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan segera membentuk tim khusus yang akan bertanggung jawab memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan,” pungkas Poniso,

Komitmen Pemkab Kutim dalam menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan ini bukan sekadar janji kosong. Langkah-langkah konkret dan keputusan yang didasari oleh hukum telah menjadi pilar utama dalam menjamin keberlanjutan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur.(Adv/1DI)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *