Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (pungli) dengan memberikan sanksi hukum yang berat bagi para pelaku, baik yang menerima maupun yang memberikan pungli.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Sudirman Latif, menyatakan bahwa pemerintah serius menangani masalah pungli dengan memberi peringatan keras kepada masyarakat. “Hukumannya sangat berat, mulai dari penjara satu tahun hingga puluhan tahun, dan denda miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggarannya,” ujar Sudirman.
Selain itu, pemaparan lebih lanjut juga diberikan oleh Kasi Intel Kejaksaan dan Polres Kutai Timur, yang menjelaskan bahwa pemberi dan penerima pungli akan mendapat sanksi yang setimpal. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera, mencegah praktik korupsi, dan melindungi masyarakat dari pelayanan publik yang tidak transparan.
Pemkab Kutai Timur berharap dengan adanya penegasan ini, kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif pungli semakin meningkat. Pemerintah juga berkomitmen menciptakan pelayanan publik yang lebih bersih, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan. (SH/ADV)
![]()







