Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menunjukkan keseriusannya dalam mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota Bontang. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, memastikan bahwa sidang terakhir akan digelar pada 3 Desember 2024 mendatang. Hingga saat ini, Pemkab Kutim terus mengawasi dan mengikuti perkembangan proses hukum untuk memastikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum.
“Gugatan ini masih dalam tahap proses di MK, dan sidang terakhir akan dilaksanakan pada 3 Desember. Kami menunggu keputusan yang akan diambil oleh MK,” ujar Poniso, yang memastikan Pemkab Kutim terus berkomitmen dalam menjaga kepentingan daerah.
Sebagai wujud komitmen, Poniso mengungkapkan bahwa dirinya selalu hadir dalam setiap persidangan untuk mewakili Pemkab Kutim. “Saya hadir dalam setiap sidang di MK sebagai perwakilan dari Pemkab Kutim, sesuai arahan dari PJ Bupati. Ini untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat Kutim terjaga dengan baik,” jelas Poniso.
Selain itu, Poniso juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik dengan pihak terkait, terutama dengan Pemerintah Kota Bontang. “Kami juga ingin mendengar pandangan dan tanggapan dari Wali Kota Bontang, untuk memastikan bahwa dalam proses ini ada kesepahaman bersama, agar solusi terbaik dapat ditemukan,” tambah Poniso, yang berharap adanya kerjasama konstruktif dalam penyelesaian sengketa ini.
Pemkab Kutim juga menegaskan kesiapannya untuk menerima dan menghormati keputusan apapun yang nantinya ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Kami siap untuk mengikuti setiap keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK. Kami akan tetap menjaga prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam seluruh proses yang ada,” tegas Poniso. (Adv)
![]()







