Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi menaikkan gaji Rukun Tetangga (RT) sebagai bentuk apresiasi terhadap peran vital mereka dalam pelayanan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, menyampaikan bahwa kenaikan gaji RT telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang disahkan pada September 2024. “Kenaikan ini merupakan respons terhadap permintaan langsung dari RT dan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa,” ujar Rizali pada Senin (11/11/2024).
Rizali menambahkan, keputusan ini juga didasari oleh peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur yang semakin besar. “Dengan APBD yang semakin meningkat, sudah seharusnya gaji RT dinaikkan. Kesejahteraan mereka perlu mendapat perhatian karena kontribusi mereka sangat besar dalam pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Proses kenaikan gaji ini melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga adat, LPM, dan DPRD. Meskipun implementasi di desa telah dimulai, penyesuaian untuk wilayah kelurahan masih memerlukan pembenahan regulasi agar dapat diterapkan secara merata. (SH/ADV)
![]()







