AdvetorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Perda Penanggulangan Kebakaran Resmi Disahkan, Kutim Tingkatkan Kesiapan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Kutai Timur –  Setelah melalui pembahasan panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Kutim yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024) di Ruang Rapat Utama DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara.

Pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem penanggulangan kebakaran dan keselamatan masyarakat di Kutim. Yosep Udau, Anggota DPRD Kutim yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari Perda ini adalah untuk meningkatkan kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran di daerah tersebut. Ia menekankan pentingnya dukungan anggaran untuk memperbaiki fasilitas pemadam kebakaran yang ada di Kutim.

“Tujuan Perda ini untuk menunjang perbaikan sarana dan prasarana mereka, dan kita anggarkan khusus bagi mereka,” kata Yosep

Selain itu, Yosep juga mengungkapkan bahwa salah satu masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat, terutama di desa-desa, adalah ketiadaan fasilitas tangki air yang memadai. Ia mengusulkan agar setiap kecamatan di Kutim memiliki tangki air untuk mendukung penanggulangan kebakaran. Dengan keberadaan tangki air di setiap kecamatan, diharapkan sumber air yang cukup dapat langsung digunakan saat kebakaran terjadi, sehingga dapat mempercepat proses pemadaman kebakaran.

“Mungkin yang perlu kita perjuangkan nantinya seperti tiap kecamatan mereka mau bikin tangki air, kan kendala di desa-desa kita ini belum ada tangki air. Sehingga kalau ada kebakaran, airnya sudah siap,” tambah Yosep.

Yosep juga menekankan pentingnya ketersediaan lahan yang dapat dihibahkan untuk pembangunan fasilitas penanggulangan kebakaran. Hal ini bertujuan agar petugas pemadam kebakaran tidak kesulitan mencari air yang jauh dari lokasi kejadian kebakaran.

“Yang penting ada lokasi tanah yang dihibahkan. Jadi pemadam tidak perlu mengambil air jauh-jauh kalau kehabisan,” ujarnya.

Dengan disahkannya Perda tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan ini, diharapkan dapat memperkuat sistem penanggulangan kebakaran di Kutim, mengurangi dampak kebakaran, serta meningkatkan keselamatan masyarakat.  (Adv)

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *