Kutai Timur – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hepnie Armansyah, mengkritik peran Bank Kaltim dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait dengan penanaman modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim. Hepnie menilai bahwa meskipun ada modal yang ditanamkan di Bank Kaltim, kontribusinya terhadap Kabupaten Kutim tidak memberikan manfaat yang signifikan.
Dalam rapat yang membahas Raperda pada tahun 2025, Hepnie menyoroti bahwa apabila pemerintah daerah menanamkan modal di sebuah bank, seharusnya ada keuntungan atau deviden yang diperoleh. Namun, menurutnya hal tersebut tampaknya tidak terjadi dengan Bank Kaltim. “Yang Bank Kaltim ini perlu ditanggapi, karena manfaatnya juga tidak terlalu signifikan terhadap kita. Kalau kita tanam modal kan wajib dapat untungnya, tapi ini malah dijadikan modal lagi,” tegas Hepnie.
Hepnie menambahkan bahwa sebelumnya, saat menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kutim, ia sempat mengundang pihak Bank Kaltim untuk membahas masalah ini. Namun, kedua kali pertemuan yang dijadwalkan, pihak Bank Kaltim tidak hadir, sehingga tidak ada kejelasan terkait manfaat atau hasil dari kerjasama tersebut. “Kita harus berbicara kepentingan Kutim. Devidennya juga kita tidak tahu. Tahun lalu, saya sebagai Ketua Komisi B, memanggil Bank Kaltim dua kali, tidak pernah datang. Bagaimana kita tahu hasilnya apa? Karena itu, menurut saya, Bank Kaltim ini tidak respek dengan DPRD,” ungkap Hepnie.
Selain itu, Hepnie juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia berharap agar Bank Kaltim lebih responsif terhadap pertanyaan dan masukan dari DPRD serta masyarakat, agar kontribusinya bagi pembangunan ekonomi daerah dapat lebih jelas dan terukur. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan modal daerah harus memberikan dampak yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kutim. (Adv)
![]()







