Kutai Timur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur terus mengimbau perusahaan-perusahaan untuk tidak hanya memiliki Peraturan Perusahaan (PP), tetapi juga untuk meningkatkan statusnya menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kutim, Roma, yang menegaskan pentingnya keberadaan PP dan PKB untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis, adil, dan transparan antara karyawan dan perusahaan.
Roma menjelaskan bahwa PP merupakan bentuk perjanjian minimal yang harus dimiliki setiap perusahaan. Namun, menurutnya, PKB memiliki pengaturan yang lebih rinci dan bersifat mengikat kedua belah pihak. “Perusahaan seharusnya tidak hanya memiliki PP, tetapi juga PKB. Dengan PKB, hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan bisa diatur dengan jelas, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Ini bagian dari peran kami di Disnaker untuk memastikan itu semua sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Roma.
Roma juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pekerja, serikat buruh, manajemen perusahaan, dan Disnaker dalam mewujudkan lingkungan kerja yang produktif dan kondusif. “Hubungan yang baik antara buruh, serikat pekerja, dan manajemen perusahaan harus didukung oleh Disnaker. Sinergitas ini penting untuk menyelesaikan masalah yang mungkin timbul secara efisien,” katanya.
Meski sebagian besar perusahaan di Kutai Timur sudah memiliki PP, Roma berharap lebih banyak perusahaan yang dapat meningkatkan PP mereka menjadi PKB. “PKB lebih detail dan mengikat. Jika perusahaan sudah memilikinya, seluruh ketentuan yang diatur dalam PKB sudah selaras dengan undang-undang, memberikan jaminan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.
Disnakertrans Kutim berkomitmen untuk terus mendorong perusahaan-perusahaan yang belum memiliki PKB agar segera melaksanakan perjanjian ini demi menjaga kesejahteraan dan hak-hak karyawan di Kabupaten Kutai Timur. (Adv)
![]()







