Kutai Timur – Dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan karyawan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur mengedepankan pentingnya sinergitas dan pencegahan konflik. Kepala Disnakertrans Kutim, Roma, menegaskan bahwa hubungan yang baik antara perusahaan dan karyawan harus berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tenaga Kerja dan Permenaker Tahun 2003 Pasal 106.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar, Roma menyampaikan bahwa pendekatan preventif lebih diutamakan daripada penyelesaian masalah setelah terjadinya konflik. “Kami berusaha agar setiap perselisihan dapat diselesaikan dengan win-win solution, bukan hanya lewat Disnaker. Kami ingin perusahaan dan karyawan bisa bersinergi dan berkomunikasi dengan baik, serta kami hadir sebagai mediator,” ujar Roma.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh, manajemen perusahaan, serta perwakilan dari Disnakertrans. Roma bersama Kepala Bidang Disnakertrans, Ramli, bertindak sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya menjaga hubungan industrial yang sehat.
Roma juga menjelaskan bahwa meskipun kegiatan ini berlaku untuk semua sektor, saat ini fokus utama mereka adalah sektor perkebunan, mengingat tingginya jumlah laporan yang masuk dari sektor tersebut. “Meskipun kami melibatkan semua sektor, kami lebih memfokuskan perhatian pada perkebunan karena lebih banyak laporan yang berasal dari sana,” kata Roma.
Ke depan, jika anggaran memungkinkan, Disnakertrans Kutim berencana untuk melanjutkan sosialisasi ini ke sektor lainnya. “Kami akan tindak lanjuti kegiatan ini secara menyeluruh, dan jika ada anggaran tahun depan, kami akan melakukannya bertahap di semua sektor,” tambahnya. Dengan langkah ini, Disnakertrans berharap dapat mencegah terjadinya konflik dan menciptakan lingkungan kerja yang saling menguntungkan bagi perusahaan dan karyawan di Kutai Timur. (Adv)
![]()







