Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Akbar Tanjung, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi lahan milik Pemkab Kutim. Hal ini dianggap sangat penting untuk memastikan keamanan aset pemerintah dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Menurut Akbar, banyak lahan milik Pemkab Kutim yang memiliki sejarah kepemilikan yang panjang dan berpotensi menimbulkan masalah terkait klaim kepemilikan oleh pihak lain. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sertifikasi yang sah atas tanah-tanah tersebut sebelum dilakukan pembangunan proyek atau fasilitas pemerintah di atasnya.
“Kami dari DPRD berharap pemerintah, terutama bidang aset, segera mengurus sertifikat lahan milik Pemkab Kutim agar lebih aman,” ujar Akbar Tanjung. Ia menambahkan, sebelum Pemkab Kutim membangun fasilitas atau proyek di atas lahan yang telah dibebaskan, seharusnya lahan tersebut sudah bersertifikat dengan kepemilikan yang sah. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar milik Pemkab Kutim dan tidak ada klaim yang bisa muncul di masa depan.
Akbar juga mengingatkan bahwa segala hak masyarakat yang berada di atas lahan yang telah dibebaskan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum sertifikasi dilakukan. Dengan demikian, masalah kepemilikan dapat diselesaikan dengan tuntas dan menghindari potensi sengketa.
“Kami akan dukung penuh anggaran yang dibutuhkan untuk sertifikasi lahan Pemkab Kutim. Kebetulan saya juga berada di Banggar (Badan Anggaran), saya akan bantu perjuangkan anggarannya,” tambah Akbar.
Akbar berharap Pemkab Kutim dapat segera memiliki jaminan kepemilikan yang sah atas aset-aset tanahnya. Sertifikasi yang tepat akan memberikan kepastian hukum dan menghindari masalah hukum yang berpotensi timbul di masa depan, terutama terkait klaim dari pihak lain atas lahan-lahan yang telah dibebaskan tersebut. (Adv)
![]()







