AdvetorialKominfo Kutai TimurPemerintah Kutai Timur

Agus Hari Kesuma Dorong Solusi Cepat dan Praktis untuk Ganti Rugi Pencemaran Lingkungan

Kutai Timur – Agus Hari Kesuma (AHK) mengungkapkan pandangannya terkait penerapan aturan ganti rugi akibat pencemaran lingkungan yang melibatkan masyarakat langsung. Dalam pertemuan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), AHK menyatakan meskipun aturan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan bersifat wajib, penerapannya perlu penyesuaian, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh pencemaran.

Menurut AHK, DLH telah memberikan saran agar ganti rugi dimasukkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ia menilai bahwa solusi ini kurang tepat jika dilihat dari sisi kebutuhan masyarakat yang merasa langsung dirugikan akibat pencemaran. “Meskipun aturan ini sudah benar menurut pemerintah pusat, kami di sini berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Mereka membutuhkan solusi yang lebih cepat dan praktis. Tidak bisa hanya mengandalkan prosedur yang rumit dan lama,” ujarnya.

AHK menekankan bahwa sebagai pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan rakyat, pihaknya akan berusaha mencari solusi yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia menambahkan meskipun aturan dari pemerintah pusat sudah sah dan berlaku, penerapannya harus lebih memperhatikan kondisi konkret yang dihadapi oleh masyarakat. “Menurut saya, pemerintah daerah harus bisa mencari solusi win-win. Sampaikan hal ini dengan pemerintah pusat. Mungkin aturannya sudah benar, tapi kita yang berhadapan langsung dengan masyarakat harus lebih peka terhadap kebutuhan mereka,” lanjut AHK.

Lebih lanjut, AHK mendorong DLH untuk berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam masalah pencemaran lingkungan. “Makanya, bisa tidak DLH berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan itu? Bisa tidak program pengelolaan lingkungan ini dijalankan secara swakelola oleh mereka? Mereka yang bekerja, kalau perusahaan juga yang bekerja, sama saja kan hitungannya. Masyarakat kan maunya yang simpel dan langsung dirasakan manfaatnya,” pungkasnya.

Dengan pendekatan yang lebih praktis dan berbasis pada kebutuhan masyarakat, AHK berharap solusi terhadap ganti rugi pencemaran lingkungan dapat segera diwujudkan, tanpa membebani masyarakat dengan prosedur yang berlarut-larut.

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *