Kutai TimurPemerintah

Titik Damai di Tengah Sengketa, Warga Gang Rukun dan YSB Sepakat Saling Mengalah

Kutai Timur – Setelah berpuluh tahun dihantui ketidakpastian, titik terang akhirnya menyinari warga Gang Rukun di Desa Singa Gembara, Kutai Timur. Sengketa lahan seluas 25 hektare yang sempat memanas antara Forum Persatuan Warga Rukun (FPR) dan Yayasan Sangatta Baru (YSB) kini menemui jalan damai.

Rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Kamis (8/5/2025), berlangsung selama tiga jam penuh ketegangan dan argumen hukum. Namun suasana berubah hangat saat kedua pihak menyepakati untuk saling mengalah demi kebaikan bersama.

“Alhamdulillah, kita sudah temukan titik tengah yang signifikan dan maju,” ungkap Mahyunadi usai memimpin RDP di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim.

Persoalan bermula dari tumpang tindih klaim kepemilikan antara YSB, pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan warga yang telah lama bermukim di atas lahan tersebut. Merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Jangka Waktu HGB, pembahasan pun bergulir hingga menyentuh aspek legalitas formal kedua belah pihak.

Dari rapat tersebut lahir lima poin kesepakatan, antara lain YSB bersedia menyerahkan sebagian lahan yang selama ini telah dihuni warga FPR, maksimal seluas 10 hektare. Sisanya, 15 hektare, akan dikelola kembali oleh pihak yayasan, dengan catatan seluruh proses harus melalui identifikasi lahan oleh desa, dinas pertanahan, dan kantor BPN.

“Intinya, dari 25 hektare, 10 hektare akan diserahkan kepada warga, dan surat-suratnya akan diurus. Sisanya akan kembali ke yayasan,” terang Mahyunadi.

Proses identifikasi lahan warga diberikan batas waktu 30 hari sejak kesepakatan ditandatangani. Kesepakatan ini sekaligus menjadi landasan penyelesaian akhir tanpa sengketa lanjutan.

RDP tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Suwoko, Kades Singa Gembara Hamriani Kassa, Ketua FPR Hermanus Hilah, serta Ketua Umum YSB Wiwin Sujati.

Masyarakat pun menyambut kesepakatan ini dengan lega. Ketegangan bertahun-tahun kini diubah menjadi komitmen bersama: saling menghargai hak, mengutamakan musyawarah, dan mengakhiri konflik secara beradab (SH)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *