Kutai Timur – Ketimpangan mencolok antara data lapangan dan isi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali mencuat dalam pembahasan Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Anggota Komisi B, Faizal Rachman, mengungkapkan keheranannya setelah menemukan bahwa luasan perkebunan rakyat yang terdaftar resmi melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) mencapai lebih dari 13.000 hektar, namun ruang perkebunan rakyat dalam RTRW justru hanya dicantumkan sekitar 242 hektar.
“Kami tanya ke dinas, kok ruangnya hanya 242 hektar? Padahal STDB yang terbit lebih dari 13 ribu hektar. Ini kan existing dan sudah legal,” ujar Faizal kepada awak media.
Menurut Faizal, STDB merupakan bukti sah bahwa lahan tersebut berada di luar kawasan hutan serta tidak bertentangan dengan tata ruang yang berlaku.
Oleh Karena itu, ia menilai sangat tidak logis apabila RTRW tidak menyesuaikan diri dengan data aktual yang sudah lama dimiliki dinas terkait.
“Kalau STDB sudah keluar, berarti sudah clear. Tidak ada pelanggaran kawasan hutan. Maka ruang RTRW harus menyesuaikan,” tegasnya.
Dirinya memperingatkan bahwa ketidaksinkronan data dalam dokumen perencanaan ruang dapat berdampak langsung pada masyarakat.
Apabila RTRW tetap disahkan tanpa revisi data, aktivitas berkebun warga, yang sudah legal, berpotensi dianggap melanggar tata ruang.
“Yang kasihan masyarakat. Mereka berkebun di lahan legal, tapi karena salah ruang, bisa kena tindakan hukum. Ini yang harus kita cegah,” ucapnya.
Dari hasil pembahasan, persoalan utama ketidaksesuaian ini disebabkan belum lengkapnya data koordinat STDB yang dikumpulkan oleh dinas teknis.
DPRD meminta agar data tersebut segera dirapikan dan dimasukkan kembali dalam revisi RTRW agar kebijakan pembangunan wilayah tidak meninggalkan warga sebagai pihak yang paling dirugikan.
“Ini demi kepastian hukum masyarakat. Kita ingin RTRW yang adil dan berbasis data,” tutupnya. (ADV/TS)
![]()







