AdvetorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Jimmi Tegaskan Jam OPA Tak Bisa Jadi Acuan Medis: Banyak Faktor yang Tidak Terukur

Kutai Timur – Setelah banyak keluhan muncul dari karyawan terkait penggunaan Jam OPA milik PT Pamapersada Nusantara (PAMA), Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menegaskan bahwa perangkat tersebut tidak dapat dijadikan dasar medis maupun dasar kebijakan perusahaan.

Bagi Jimmi, alat digital semacam ini tidak mampu merekam kompleksitas kondisi manusia secara utuh.

“Peralatan yang diterapkan pada manusia itu perlu evaluasi, itu bukan sebagai studi medis. Jadi tidak bisa dijadikan sebagai keputusan bahwa dia valid,” tegas Jimmi kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa Jam OPA hanya mencatat pola tidur secara digital, tanpa memahami penyebab di balik kurangnya waktu istirahat seseorang.

Menurutnya, banyak faktor rumah tangga dan sosial yang tidak bisa diukur oleh jam digital.

“Dalam rumah tangga banyak hal yang sangat mengurangi jam tidur, misalnya salat tahajud bagi muslim dan sebagainya, tentu mengurangi jam. Hal-hal seperti itu yang tidak masuk dalam studi teknis,” ujarnya.

Dirinya menekankan bahwa penilaian kondisi karyawan tidak boleh bersandar pada data satu sisi yang tidak komprehensif. Validitas kesehatan pekerja harus mengacu pada standar medis yang benar, bukan pada perangkat digital yang hanya menampilkan grafik.

“Ini bukan peralatan yang cukup sempurna untuk melihat kondisi sosial karyawan,” katanya.

Ketika ditanya apakah DPRD meminta perusahaan menghentikan penggunaan Jam OPA, Jimmi menjawab bahwa yang diperlukan adalah kebijakan yang manusiawi dan berbasis kajian kesehatan yang benar.

“Bukan menghentikan, tapi ada kebijakan pelaksanaan yang bisa menilai bahwa ini betul-betul mewakili studi medis,” tegasnya.

Jimmi berharap perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menjadikan Jam OPA sebagai dasar penilaian kinerja atau sanksi.

Menurutnya, kebijakan yang tidak akurat berpotensi menimbulkan tekanan psikologis yang justru mengganggu produktivitas. (TS/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *