Kutai Timur — Dugaan penyimpangan dari perusahaan perkebunan sawit kembali muncul setelah Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan ribuan hektare kebun plasma yang dibangun di dalam kawasan hutan.
Akibatnya, lahan yang seharusnya menjadi sumber penghasilan warga ikut terkena penyitaan dalam proses penertiban.
Kondisi ini memicu perhatian serius DPRD Kutai Timur (Kutim). Faizal Rachman, anggota Komisi B DPRD Kutim, menilai temuan tersebut menunjukkan indikasi perusahaan berupaya mengalihkan tanggung jawab plasma dengan memanfaatkan wilayah yang seharusnya dilarang untuk perkebunan.
Menurut Faizal, aturan mengenai kewajiban perusahaan menyediakan kebun plasma sudah sangat tegas. Setiap perusahaan diwajibkan menyisihkan minimal 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat.
“Ketentuan ini bahkan ditegaskan melalui regulasi turunan UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN mendorong peningkatan porsi plasma menjadi 30 persen saat pembaruan HGU. Namun, beberapa perusahaan diduga membangun plasma di wilayah hutan daripada menggunakan lahan inti mereka.
Praktik ini merugikan masyarakat. Ketika Satgas PKH menyegel hutan, kebun plasma warga ikut terdampak, sementara lahan inti perusahaan tetap utuh.
“Banyak perusahaan yang bersikap tidak bertanggung jawab. Lahan inti mereka aman, tapi plasma dibuat di hutan. Akhirnya warga yang dirugikan,” tegas Faizal.
Sekitar 3.000 hektare kebun plasma dari beberapa perusahaan berhasil diamankan Satgas karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Faizal Rachman menilai tindakan penyitaan ini justru mengungkap cara perusahaan menghindari kewajiban mereka, sementara hak warga terdampak.
Ia menekankan pemerintah wajib menelusuri perusahaan-perusahaan yang mendirikan plasma di luar lahan inti dan mengambil langkah tegas.
“Warga tidak boleh dirugikan akibat kelalaian atau kesengajaan perusahaan,” tegasnya.
Faizal juga menekankan perusahaan harus mengganti seluruh kebun plasma yang hilang akibat penertiban.
“Lahan plasma milik masyarakat sudah hilang, dan hal ini harus segera ditangani. Area yang diamankan Satgas harus dikembalikan oleh perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian masalah ini sangat mendesak karena menyangkut mata pencaharian ribuan warga yang menggantungkan hidup pada kebun plasma.
Faizal menyerukan agar pemerintah daerah, Satgas PKH, dan kementerian terkait bergerak cepat untuk memastikan hak warga dikembalikan.
“Kita mendorong pengawasan lebih ketat agar kewajiban plasma dilaksanakan sesuai peraturan dan tidak lagi ditempatkan di wilayah yang melanggar hukum,” pungkasnya.(ADV/TS)
![]()







