AdvetorialKominfo Kutai Timur

DLH Kutai Timur Terapkan Sistem Pemilahan Sampah Rumah Tangga

Kutai Timur –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur mulai memperketat penerapan sistem pemilahan sampah rumah tangga sesuai amanat peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi baru pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola sampah yang lebih terukur, modern, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

Dewan Pengawas DLH Kutai Timur, Dewi Dohi, menjelaskan bahwa kewajiban pemilahan sampah kini diperkuat sebagai upaya mendidik masyarakat agar bertanggung jawab sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga.

“Sampah dari masyarakat akan dipilah sejak dari rumah menjadi organik dan anorganik, sesuai kewajiban dalam perda,” ujar Dewi.

Ia menegaskan bahwa selama ini sebagian besar sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berasal dari limbah rumah tangga. Dengan sistem pemilahan yang ketat, pemerintah berharap volume sampah yang berakhir di TPA dapat ditekan secara signifikan.

Sampah organik yang terkumpul dari rumah-rumah warga akan diarahkan untuk diolah menjadi kompos menggunakan metode ramah lingkungan, termasuk pemanfaatan maggot. Pengolahan dilakukan di area khusus yang telah disiapkan DLH di belakang Pasar Induk Sangatta, yang juga menjadi pusat edukasi pemanfaatan limbah organik.

Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, logam, kaca, dan kertas akan dikirim ke pusat pengumpulan untuk proses daur ulang atau digunakan kembali sesuai jenisnya. Dengan sistem ini, DLH mendorong terbentuknya rantai ekonomi sirkular—di mana sampah tidak lagi dianggap sebagai limbah, melainkan sumber daya bernilai ekonomi.

“Kita ingin masyarakat tidak hanya membuang, tetapi juga memanfaatkan sampah. Dengan sistem ini, pengurangan volume sampah di TPA bisa mencapai 70 persen,” tegas Dewi.

Program ini tidak berjalan sendiri. DLH Kutai Timur juga tengah mempersiapkan dua inisiatif utama yang akan menjadi tulang punggung pengelolaan sampah masa depan, yakni pengembangan Organik Center dan penerapan TPS Mobile, yang ditargetkan beroperasi penuh mulai tahun 2026. Organik Center akan menjadi pusat inovasi pengolahan limbah organik, sedangkan TPS Mobile dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pengumpulan sampah terpilah.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terus meningkat dan Kutai Timur dapat bertransformasi menuju daerah dengan sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berwawasan lingkungan. Upaya ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam mendorong kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh warga.

(SH/ADV)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *