AdvetorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Legalitas yang Tersendat, Potensi Wisata Kutim Terhalang di Meja Administrasi

Kutai Timur – Di banyak wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), potensi wisata sering kali dibicarakan sebagai peluang besar untuk menggerakkan ekonomi desa.

Namun sebelum bicara gazebo, promosi wisata, atau fasilitas pendukung lainnya, ada satu hal dasar yang hingga kini masih menjadi penghambat utama, yakni legalitas lahan. Tanpa itu, semua rencana hanya berhenti sebagai wacana.

Inilah titik yang ditegaskan Anggota Komisi C DPRD Kutim, Aldryansyah, ketika membahas lambatnya pengembangan pariwisata di sejumlah kecamatan.

Aldryansyah menyoroti revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang digodok pemerintah dan legislatif sebagai fondasi awal yang menentukan arah pembangunan.

“Kuncinya sebenarnya di situ,” ujar Aldryansyah saat diwawancarai.

Banyak destinasi di Kutim, mulai dari pantai-pantai di pesisir, sumber air panas, hingga jalur wisata alam, nyatanya berada di kawasan yang status lahannya belum dipetakan secara tegas.

Situasi ini membuat Dinas Pariwisata (Dispar) maupun pihak kecamatan tidak bisa mengusulkan pembangunan apa pun.

“Karena kan anggaran enggak bisa turun kalau semisal mau dibangun gazebo ke Dispar. Tapi ternyata lahan lahannya itu masuk HGU (Hak Guna Usaha) kan enggak bisa itu,” katanya.

Di sisi lain, organisasi perangkat daerah (OPD) desa dan kecamatan juga berada dalam posisi serba sulit. Mereka mengetahui potensi daerahnya, tetapi tidak memiliki ruang bergerak tanpa dokumen tata ruang yang sudah disahkan.

Masyarakat pun bertanya-tanya mengapa objek wisata mereka tidak kunjung dibangun, padahal antusiasme pengunjung semakin tinggi.

Dirinya menegaskan bahwa penyelesaian RTRW akan membuka jalan bagi pembangunan fisik, penataan kawasan, bahkan promosi wisata.

Dengan legalitas yang jelas, destinasi-destinasi yang selama ini hanya dikenal secara lokal dapat diangkat menjadi kebanggaan daerah dan sumber ekonomi baru bagi warga sekitar.

Pariwisata tidak hanya bicara tentang tempat yang indah, tetapi juga tentang kepastian yang memungkinkan tempat itu berkembang.

Selama legalitasnya masih tertahan, Kutim akan terus kehilangan peluang yang sebenarnya sudah ada di depan mata. (ADV/TS)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *